Melarang Buku, Sebuah Klise
Oleh:
Dian R. Basuki
Sebuah klise kembali diulang: sejumlah buku dilarang beredar. Atas nama menjaga ketertiban umum, Kejaksaan Agung melarang peredaran lima judul buku (Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, dll). Benarkah buku-buku itu akan atau telah melanggar ketertiban umum? Atau justru pelarangan ini, yang disiarkan oleh media massa, yang justru menciptakan gangguan pada ketertiban umum?
Tak ubahnya promosi gratis, pelarangan itu malah mendorong publik, yang semula tidak mengetahui buku-buku terlarang tersebut, kini malah mencarinya. Kalaupun buku-buku itu ditarik dari peredaran, rnasyarakat akan memburu buku-buku yang dilarang tersebut, apa pun caranya: membeli di pasar gelap, mernfotokopi, atau meminjam. Alamiah belaka, pelarangan justru mendorong rasa ingin tahu mereka.
Tetralogi Pulau Buru karya Pramoedya Ananta Toer contohnya. Ketika karya-karya itu beredar di pasar gelap, dari satu tangan ke tangan lain, yang membacanya relatif terbatas. Tatkala pemerintah Orde Baru resmi melarang peredarannya, publik yang jauh lebih luas malah mengetahui ada novel itu dan mencuri-curi baca Bumi Manusia. Diam-diam mereka membeli langsung ke penerbitnya, Hasta Mitra.
Jadi, apakah pelarangan secara praktis memang efektif mencapai sasarannya? Rasanya tidak. Selalu ada cara-cara kreatif agar karya yang dilarang sampai kepada pembacanya. Kini cara yang jauh lebih ampuh dari fotokopi, atau membeli di pasar gelap, ialah memburu naskah versi digitalnya melalui Internet akan ada saja individu yang berinisiatif membuat versi PPFnya. Publik yang jauh lebih luas akan sanggup mengaksesnya dan mengunduhnya dalam waktu cepat.
Membendung peredaran ide, pikiran, gagasan, pada saat ini bukanlah perkara mudah. Bahkan di zaman tertutup dulu pun sukar. Ide selalu menemukan jalan untuk sampai kepada pembacanya, di manapun ia dihadang. Gulag Archipelago, yang ditulis oleh Alexander Solzhenitsyn saat dalam kungkungan rezim komunis Uni Soviet, terbit pertama kali di Paris pada Desember 1973. Lolosnya Gulag ke luar negeri itu membikin berang Leonid Brezhnev, "Berdasarkan undang-undang, kita mempunyai setiap alasan untuk menjebloskannya ke penjara," kata orang nomor satu Soviet 1tu."Ia telah mencoba menggerogoti apa yang kita semua sakralkan: Lenin, sistem Soviet, kekuasaan Soviet.. .. "
Pravda melancarkan serangan dengan menyebutnya "pengkhianat". Solzhenitsyn ditahan, kewarganegaraannya dilucuti, dan pesawat menuju Jerman Barat disiapkan untuknya. Yang dicemaskan penulis itu akhirnya terjadi: diusir dari tanah airnya sendiri. Apakah semua itu membungkam suara yang digemakan Gulag? Alih-alih dernikian, publik yang jauh lebih luas dari kawasan Soviet justru memburu karya yang menjadi publikasi buruk pemerintah komunis itu. Suara Solzhenitsyn malah didengar oleh orang-orang yang semula tak mengenalnya, tak mengetahui karyanya, dan mungkin tak pernah mengerti persis apa yang terjadi di sel-sel Soviet yang dingin menggigit itu.
Pelarangan, sesungguhnya, sering dilambari oleh kecemasan berlebihan sesuatu yang dirasakan oleh penguasa, rezim otoritas, atau pandangan dominan dalam masyarakat. Ketimbang melarang, cara yang lebih jitu bila ingin mengurangi efek yang ditimbulkan oleh peredaran sebuah gagasan ialah menyodorkan kontra-gagasan. Apabila sebuah buku dianggap mengandung fitnah, ujilah akurasinya, tantanglah kekuatan nalarnya. Falsifikasi adalah cara yang ampuh untuk itu.
Ketika sebuah buku terbit mengenai sebuah peristiwa, dan kita tidak bersepakat dengan isi buku itu, menerbitkan "buku tandingan" jauh lebih bermanfaat. Dengan tidak melarang, publik dibiasakan berpikir lebih matang mengenai subyek bahasan buku itu melalui perdebatan terbuka. Publik dapat menimbang-nimbang mana tafsir sejarah yang lebih tepat atas sebuah peristiwa. Sumber yang andal, akurasi yang tinggi, dan analisis yang obyektif adalah modal yang kuat untuk berdebat. Jika ada pihak yang berusaha memaksakan tafsir sejarahnya, masyarakat niscaya justru akan menampiknya. Masyarakat akhirnya akan menyimpulkan mana buku yang pantas dibaca dan mana yang tidak dengan melihat kualitas isinya.
Melalui perdebatan terbuka, kematangan kognitif akan menjadi benteng ampuh bagi masyarakat sehingga tak mudah ditembus oleh pikiran seaneh apapun. Masyarakat yang matang tidak akan menganggap Rowling tengah mengajak mereka memuja sihir. Publik tahu benar, Harry Potter adalah cerita fiksi belaka dan mesti dibaca sebagai fiksi. Penerbitan Das Kapital edisi Indonesia belum lama ini tidak menimbulkan gejolak apa pun seperti yang dicemaskan oleh rezim Orde Baru. Buku itu tidak mudah dibaca, dan banyak warga yang mengerti bahwa Marxisme sedang surut.
Kita harus percaya bahwa masyarakat selalu menemukan caranya sendiri untuk memahami sebuah buku dan menimbangnya secara dewasa. Melarang bukanlah cara yang bijak, bahkan sia-sia. Biarlah masyarakat menguji kebenaran buku-buku itu. Sejarah pelarangan buku telah mengajarkan: setiap kali dikekang, sebuah ide akan mencari lubang untuk meloloskan diri. Penguasa, rezim otoritas, dan pandangan dominan tak perlu cemas, sebuah buku tak akan serta-merta menggulingkan mereka bila itu yang sebenarnya ditakutkan.
Sumber : Koran Tempo, 2 Januari 2010