Oleh:

Anton Kurnia

 

Setiap tanggal 21 hingga 27 September diperingati dunia sebagai Banned Books Week atau Minggu Buku Terlarang. Hal itu merupalan aksi protes atas pelarangan buku di berbagai balahan dunia, termasuk Indonesia.

Pelarangan buku tentu tak hanya teradi di negeri kita. Sejarah mencatat, La Divina Commedia karya penyair Italia abad ke-14 Dante Alighieri termasuk buku yang pernah diharamkan oleh gereja. Vatikan bahkan memublikasikan Index Ubrorum Prohibitorum atau Daftar Buku-Buku Terlarang  pada 1559 di masa kepemimpinan Paus Paulus IV. Daftar itu resmi dihapuskan oleh Paus Paulus VI pada 14 Juni 1966.

Novel-novel para sastrawan kritis di Eropa Timur juga sempat dilarang beredar di negerinya sendiri. Tengoklah novelis asal Cekoslovakia Milan Kundera yang terpaksa mesti kehilangan kewarganegaraannya gara-gara menerbitkan The Book of Laughter and Forgetting atau Dr  Zhivago karya Boris Pasternak yang dianggap kontrarevolusi oleh penguasa Uni Soviet saat itu. Pelarangan buku memang kerap terjadi di negara-negara totalitarian yang memiliki sistem sensor sangat ketat atau di negara-negara yang dikuasai oleh junta militer.

Bagi kita di Indonesia, pelarangan buku adalah persoalan yang belum tuntas. Walau saat ini Mahkamah Konstitusi telah mencabut kewenangan Jaksa Agung untuk secara sewenang-wenang melarang beredarnya suatu buku, buku-buku yang pernah dilarang beredar pada masa lalu belum juga "diputihkan". Keputusan resmi pelarangan buku-buku itu belum ada yang dicabut.

Menurut Stanley, peneliti Institut Studi Arus Informasi (ISAI), dalam sebuah kolomnya yang ditulis pada 1996, selama 31 tahun Orde Baru berdiri tercatat lebili dari 2.000 buku yang dilarang beredar. Pelarangan tersebut sebagian besar karena alasan politis. Contohnya adalah buku-buku karya para "sastrawan kiri" seperti Pramoedya Ananta Toer dan Utuy Tatang Sontani.

 

Terkait soal itu, pada tahun 1994 saya pernah ditawari tiga jilid Das Kapital dan sebuah Madilog keluaran tahun 1950-an yang disembunyikan di atas loteng toko oleh seorang pedagang buku bekas di kawasan Taman Mini dengan harga yang selangit mahalnya. Sementara itu, sebuah toko buku di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, mesti menyembunyikan tetralogi novel Bumi Manusia karya Pramoedya di atap toko untuk ''berjaga-jaga". Jika ketahuan, bisa-bisa penjara menjadi ganjaran.

 

Pelarangan buku kiri

Pelarangan pertama dimulai Orde Bam tak lama setelah pecah Peristiwa G 30 S, tepatnya pada 30 November 1965. Saat itu Pembantu Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Bidang Teknis Pendidikan, K. Setiadi Kartohadikusumo, melarang 70 judul buku. Pelarangan ini disusul dengan pelarangan "membabi buta" terhadap semua karya dari 87 pengarang yang dituduh sebagai bagian dari kelompok kiri yang harus dilibas habis dari 'bumi Pancasila". Terkadang ini sama sekali tak ada hubungannya dengan isi buku.

Yang menarik, pelarangan karya 87 pengarang yang ditandatangani pejabat yang sama pada 6 Desember 1965 tersebut bukan merupakan suatu keputusan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan suatu lampiran dari keputusan yang dikeluarkan sebelunmya, yakni Keputusan No. 1381/1965. Dalam lampiran itu juga disertakan nama 21 pengarang yang buku-bukunya harus dimusnahkan dari seluruh perpustakaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Akibatnya, banyak buku penting dari masa itu musnah. Sebagian besar dibakar habis, baik oleh penguasa maupun oleh pemiliknya sendiri yang takut ketahuan memiliki atau menyimpannya.

Jumlah buku terlarang kian membengkak setelah tak lama kemudian, pada Maret 1967, Orde Baru mengeluarkan kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari upaya penumpasan semua pengaruh kelompok kiri, khususnya di bidang mental ideologis. Saat itu, Tim Pengawasan Larangan Ajaran Komunisme mengeluarkan sederetan daftar buku dan majalah dalam dan luar negeri. Daftar tersebut melibatkan ratusan buku yang terlarang untuk disimpan, diedarkan, dan diperdagangkan di wilayah hukum DKI Jaya. Total yang masuk  dalam daftar betjumlah 174 judul. Karya sastranya berjumlah 13 judul, termasuk beberapa karya Pramoedya Ananta Toer dan Utuy Tatang Sontani.

 

Sungguh ironis. Kita punya sastrawan sekaliber Pramoedya yang berkali-kali dicalonkan sebagai pemenang Hadiah Nobel Sastra. Namun, tragisnya, selama puluhan tahun lewat keputusan resmi pemerintah karya-karya Pramoedya termasuk dalam daftar hitam. Padahal, di luar negeri karya-karyanya terus diterjemahkan dan pengarangnya diganjar medali penghargaan. Terkait dengan pelarangan buku ini, ada pernyataan menarik dari sejumlah pejabat yang berwenang saat itu. Saat memberikan sambutan di depan peserta Kongres Perbukuan Nasional Pertama di Hotel Indonesia, 29 Mei 1995, Menteri Perencanaan Pembangunan Ginanjar Kartasasmita menyatakan sebaiknya buku-buku yang dilarang tetap diizinkan beredar secara terbatas. Alasannya, demi kepentingan ilmiah. "Untuk jadi ekonom yang baik, paling tidak kita harus membaca Das Kapital karya Karl Marx. Dan untuk jadi politikus, kita wajib membaca Mein Kampf karya Hitler," ujar Ginanjar (Kompas, 16 Januari 1995).

Namun, pernyataan ini ditentang oleh Mendikbud Wardiman Djojonegoro. "Buku-buku yang membahayakan masyarakat atau yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat lebih baik dihentikan," kata Wardiman (Kompas, 30 Mei 1995). Padahal, sebagai pejabat yang berkepentingan dengan penerbitan buku bermutu di Indonesia, Mendikbud Wardiman seharusnya tidak begitu saja menerima kebijakan pelarangan buku dan pembatasan kreativitas.

Beberapa judul buku terlarang pada masa itu antara lain Di Bawah Lentera Merah yang merupakan tesis sarjana muda Soe Hok Gie di Universitas Indonesia, buku Tan Malaka yang merupakan disertasi Harry Poeze, Pergulatan Menuju Republik, serta Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer yang merupakan biografi tokoh pers dan pergerakan nasional Tirto Adhi Soeryo. Sebuah buku dokumentasi karya beberapa sastrawan lama, Tempo Doeloe, ikut dilarang hanya karena dihimpun oleh Pramoedya dan diterbitkan oleh Hasta Mitra yang didirikan oleh para mantan tapol kiri.

Alasan pelarangan itu nyaris seragam, yakni karena dianggap tulisan yang menyesatkan, memutarbalikkan sejarah, serta merendahkan pemerintah Orde Baru dan pimpinan nasional. Namun, proses peradilan yang objektif tak pernah digelar.

Sejak reformasi bergulir pada 1998, iklim kebebasan literasi sempat tercipta. Sejumlah buku terlarang dan bacaan kiri diterbitkan. Namun, masih kerap terjadi pelarangan buku. Di antara buku-buku yang dilarang beredar oleh kejaksaan agung dalam lima tahun terakhir adalah Dalih Pembunuhan Massal karya John Rossa yang mengungkap pembanfaian massal di berbagai daerah di Indonesia menyusul apa yang disebut –sebut sebagai peristiwa G 30 S 1965.

Pencabutan pelarangan buku

Kekuasaan cenderung menjadi korup dan menindas, apalagi jika ia berada di tangan orang-orang yang salah, lebih gawat lagi apabila kekuasaan itu bersekutu dengan senjata. Cara-cara yang dilakukan oleh para penguasa otoriter di berbagai negeri untuk membungkam "suara-suara sumbang" para penulis yang berbeda kubu dengan mereka tak jauh berbeda. Pelarangan, penyitaan, pembakaran buku, pemenjaraan, pengasingan, dan terkadang pembunuhan, seperti yang dilakukan oleh diktator Stalin terhadap Maxim Gorky di Uni Soviet saat pelopor realisme-sosialis itu mulai berpaling dari garis komandonya.

Pelarangan buku yang terus dilestarikan oleh penguasa tentu saja amat memprihatinkan. Seakan-akan masyarakat tak berhak menentukan informasi mana yang patut dipercayai serta tak cukup dewasa untuk menilai mana yang benar dan mana yang salah sehingga harus didikte.

Berbeda pendapat atau tidak sepakat atas suatu hal itu sah-sah saja. Namun, ketika buku yang menjadi sasaran, tampaknya kita sedang mengalami kemunduran yang amat serius. Buku adalah sumber ilmu. Siapa pun bethak memberi makna dan meningkatkan nilai kehidupannya dengan membaca, termasuk lewat buku-buku yang tak sehaluan dengan pemegang kekuasaan. Pemaksaan kehendak dengan melakukan pelarangan buku musti segera dihentikan dan buku-buku yang pemah dilarang itu harus "diputihkan" secara resmi.

Sumber : Pikiran Rakyat, 20 Oktober 2014

Kembali