Oleh:

Nanang Martono

 

Kasus beredarnya buku ajar yang tidak layak baca di kalangan siswa kembali terjadi. Buku yang belum lama ini menjadi sorotan adalah buku Bahasa Indonesia untuk murid kelas VII SMP (atau kelas 1 SMP), Kurikulum 2013. Buku tersebut memuat sebuah cerita pendek yang di dalamnya memuat kata-kata yang tidak pantas ditiru dan diucapkan seorang murid. Kata-kata yang dimaksud adalah "bangsat" dan "bajingan".

Kasus peredaran buku ajar tidak layak baca ini merupakan kasus yang ke sekian kalinya. Fenomena yang terus berulang ini memunculkan tanda tanya besar bagi sebagian besar pelaku dan praktisi pendidikan: mengapa buku-buku tersebut bisa lolos sensor dari pihak berwenang (dalam hal ini adalah Kemendikbud beserta jajarannya). Kemudian, bagaimana sebenarnya mekanisme penyusunan dan penyaringan buku pelajaran sekolah sampai proses distribusi ke pihak sekolah? Ini mencerminkan kualitas kinerja Kemendikbud yang sangat buruk dalam mengontrol substansi buku pelajaran yang beredar. Hal ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa Kurikulum 2013 sebenarnya masih cacat secara de facto.

Di sisi lain, pemerintah memaksakan diri menerapkan kurikulum tersebut dan langsung menyusun buku pelajarannya. Buku-buku pelajaran tersebut ternyata juga disusun secara instan dalam beberapa bulan saja.

Faktor berikut,nya adalah ada kemungkinan buku-buku pelajaran yang beredar ditulis oleh penulis yang tidak memiliki kompetensi untuk menulis buku ajar. Ia bukan dari kalangan pendidik atau tidak memahami aspek psikologis pembaca buku pelajaran. Akibatnya, buku pelajaran yang disusunnya jauh dari jangkauan daya nalar pembaca (siswa).

Kekerasan simbolik

Keberadaan kata-kata tidak pantas dalam beberapa buku pelajaran mengindikasikan terjadinya sebuah kekerasan simbolik. Kekerasan simbolik akan terjadi mana kala siswa sebagai objek buku pelajaran dipaksa utnuk menerima berbagai istilah yang sebenarnya belum (atau tidak) layak untuk mereka dengarkan.

Ketidaklayakan ini disebabkan faktor usia siswa yang belum selayaknya dikenalkan dengan istilah-istilah tersebut. Dapat juga disebabkan kata-kata memang dinilai tidak sopan, kotor, sehingga tidak sepatutunya dikenalkan, diperdengarkan, dan diajarkan di sekolah serta diucapkan oleh seorang siswa yang berpendidikan dan beretika.

Anak-anak usia SD menang belum pantas dikenalkan dengan istilah istri simpanan, kawin, selingkuh, atau kata-kata lain yang bermakna sama. Daya pikir mereka belum mampu untuk mencerna makna kata-kata tersebut. Dunia mereka masih penuh dengan dunia bermain dan masih didominasi dengan permaknaan kata  denotatif. Murid SD masih mencerna makna kata secara mentah. Jika mendenganr istilah istri simpanan kemungkinan mereka akan bertanya istri disimpan dimana ? atau mengapa istrinya disimpan?.

Kekerasan simbiotik ini keberadaanya memang tidak pernah disadari semua pihak. Ia bekerja secara alamiah. Melalui buku pelajaran seolah-olah anak mendapat pelajaran bahwa kata bangsat dan bajingan adalah kata-kata biasa sehingga aspek etika berkomunikasi menjadi diabaikan.

Padahal di sisi lain, sekolah memiliki tugas untuk menanamkan etika kepada siswa. Dalam hal ini adalah mengajarkan untuk menggunakan kata-kata yang sopan dalam bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain.

Setelah siswa SMP membawa, mendengar, dan mengucapkan kata-kata ini di kelas kemungkinan besar mereka pun akan menirukannya ketika berbicara dengan teman di luar jam pelajaran. Akibatnya, mengucapkan kata-kata kotor akan menjadi bagian gaya hidup mereka.

Maka, sudah seharusnya para penulis buku memahami etika penulisan buku, terutama buku pelajaran. Kekuatan kurikulum yang mengedepankan pendidikan nilai akan kembali depertanyakan bila buku pelajarannya tenyata jauh  dari etika sopan santun.

 

 

 

Sertifikasi penulis

Pemerintah harus secepatnya meregulasi masalah penulisan dan penerbitan buku-buku pelajaran ini, langkah strategis yagn dapat dilakukan adalah melakukan uji kelayakan bagi calon penulis buku ajar. Dalam hal ini, faktor pengalaman menulis menjadi hal yang sangat penting.

Bagi seorang guru, pengalaman menulis dapat diwujudkan dangan kemampuan menulis bahan ajar dalam skala kecil yaitu menulis bahan ajar untuk kalangan sendiri terlebih dahulu. Kemampuan ini harus dipenuhi sebelum guru  yan bersangkutan menulis buku pelajaran yang diterbitkan dalam skala nasional.

Pemerintah juga dapat memberikan sertifikasi penulis yang dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan khusus bagi calon penulis buku ajar. Pelatihan ini wajib diikuti bagi siapa saja yang akan menulis buku pelajaran sehingga tidak sembarangan orang dapat menulis buku pelajaran. Hanya penulis yang telah mengikuti pelatihan saja yang berhak menulis dan menerbitkan buku pelajaran. Hal ini untuk menunjukan kompetensi awal bagi calon penulis.

Dengan mengikuti pelatihan ini, mereka akan memahami bagaimana menyesuaikan gaya penuliasan dan pemilihan kata yang sesuai dengan sasaran buku pelajaran apakah untuk murid SD,SMP, SMA ? Mereka juga harus memahami etika menulis, menguasai ejaan bahasa Indonesia yang dibakukan. Ini harus menjadi kemampuan dasar bagi mereka.

Peran pemerintah sebagai pengawas peredaran buku pelajaran juga masih diperlukan. Pemerintah adalah pihak pengontrol terakhir sehinggga mana kala kasus serupa masih terjadi di masa mendatang, pemerintah harus menjadi  pihak bertanggung jawab. Kecenderungan yang terjadi sekarang adalah pemerintah saling melempar kesalahan, bahkan ada kemungkinan penulis menjadi “terdakwa” dalam kasus buku tidak layak baca tersebut.

Sumber : Republika, 14 September 2013

Kembali