Oleh:

Ajip Rosidi

 

“Ghost Writer” dalam bahasa Inggris menurut The New Shorter Oxford English Dictionary suntingan Lesley Brown (1993) adalah "a person who writes something on behalf of another person-who take the credit (cf. sense to above)". Kamus Inggris Indonesia susunan John M. Echols dan Hassan Shadily (1982) menerangkan bahwa: "ghost writer" itu adalah "pengarang untuk orang lain." Dalam bahasa Indonesia belum ada istilahnya, sehingga Echols dalam kamusnya itu memberikan keterangan bukan padanannya dalam bahasa Indonesia, melainkan berupa keterangan arti. Pidato 17 Agustus Presiden Sukarno sekitar tahun 1950, konon ditulis oleh M. Natsir, sedangkan sekitar tahun 1960-1965 ditulis oleh Njoto. Baik Natsir maupun Njoto

dalam hal ini bertindak sebagai ghost writer untuk Presiden Sukarno. Sementara Moerdiono dikenal sebagai ghost writer untuk sambutan-sambutan dan pidato-pidato, Presiden Soeharto. Para pemimpin, dan pembesar negara terutama para presiden di berbagai negara biasa mempunyai ghost writer. Di Amerika ada seorang ghost writer yang membuatkan konsep-konsep pidato untuk lima orang presiden.

Seorang ghost writer harus merelakan hak ciptanya akan apa yang ditulisnya untuk atasannya atau orang yang memesan tulisan itu. Namanya tidak akan disebut sebagai pencipta dan kalau diterbitkan dia pun tidak berhak atas honorarium yang ditimbulkan oleh tulisannya itu. Tentu saja untuk itu ia telah mendapat "ganti rugi", baik berupa gaji tetap kalau dia bekerja sebagai staf yang tugasnya adalah membuat konsep-konsep pidato dll., atau berupa pembayaran sekaligus untuk mengerjakan sesuatu tulisan yang telah disepakati bersama. Di Indonesia pun sekarang banyak penulis yang menyediakan diri sebagai ghost writer untuk orang-orang yang ingin menerbitkan buku tetapi tidak mampu menulis sendiri atau tidak sempat mengerjakannya karena kesibukannya atau sebab lainnya. Tentu saja atas kesepakatan mengenai pembayarannya. Konon jumlah pembayaran itu sering kali jauh lebih besar daripada honorarium yang didapat si penulis jika buku itu diterbitkan atas namanya sendiri, karena penerbit biasanya menyediakan honorarium buat pengarang sekitar 10 persen dari harga, sedangkan pembayarannya dicicil sesuai dengan jumlah buku yang terjual. Sementara kalau dia bertindak sebagai ghost writer, orang yang memesannya akan membayarnya sekaligus dengan jumlah bayaran yang sering kali lebih besar daripada 10 persen dari harga jual buku tersebut.

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2004, menetapkan dalam Pasal 7 bahwa "Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu." Namun pada praktiknya, orang yang meminta orang lain menulis sesuatu dengan memberikan bayaran sejumlah tertentu atas kesepakatan, maka orang yang memesan itulah yang dianggap sebagai penciptanya sehingga dialah yang memegang hak ciptanya, meskipun dia tidak merancang, tidak memimpin, serta tidak pula mengawasi pengerjaannya.

Yang menjadi persoalan di Indonesia sekarang ialah karena maraknya bisnis pembuatan skripsi bahkan tesis S-2 atau S-3 yang dipesan oleh para mahasiswa yang tidak mampu tetapi punya uang cukup untuk membayar orang lain mengerjakan kewajibannya itu. Dan ternyata banyak orang yang menyediakan diri untuk membuatkan skripsi atau tesis secara professional (artinya ditanggung memenuhi persyaratan ilmiah) sehingga si pemesan akan lulus dan boleh menggunakan gelar, baik sebagai Drs, bahkan sebagai Dr.

Pembuatan skripsi atau tesis pesanan itu menurut Pasal 7 UndangUndang Hak Cipta 2004 adalah sah, artinya si pemesan memang berhak atas hak cipta karya tulis yang dibuatkan oleh orang lain itu. Kalau skripsi atau tesis pesanan itu memenuhi sarat-sarat ilmiah, niscaya para pengujinya akan dengan lancar meluluskannya. Dan dia berhak mempergunakan gelar sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini niscaya peranan pembimbing penulisan skripsi atau promotornya sangat menentukan, karena dia niscaya dapat mengikuti perkembangan keilmuan si mahasiswa.

Tetapi ternyata tidak hanya skripsi atau tesis saja yang bisa dipesan. Para dosen yang harus menulis laporan pun dapat memesannya. Pendeknya ghost writer di Indonesia menyediakan segala kebutuhan. Pekerjaan itu niscaya dilakukannya untuk mempertahankan hidupnya. Namun dengan tidak sadar dia melakukan pembohongan publik, sehingga banyak orang  yang tak pantas mempunyai gelar jadi mempunyai gelar, sehingga dapat menduduki jabatan yang berada di luar kemampuannya. Orang yang tidak patut naik pangkat, jadi naik pangkat. Hal itu memang disebabkan karena masyarakat kita menghargai gelar lebih dari prestasi yang merupakan peninggalan feodalisme.

Sebagai lapangan pekerjaan yang dapat menopang hidup, menjadi ghost writer tampaknya sah-sah saja. Tetapi bagaimana secara moral? Seperti tadi dikatakan pekeijaannya itu termasuk ke dalam tindakan pembohongan publik, termasuk ke dalam pemalsuan yang seharusnya dianggap melanggar hukum. Tetapi selama ini berlangsung baik-baik saja, karena melibatkan pejabat dan lembaga-lembaga lain yang mengetahuinya tetapi bersikap pura-pura tidak tahu. Hingga sekarang belum terdengar ada pihak yang menggugat pekerjaan ghost writer yang membuatkan skripsi, tesis, atau laporan.

Sumber : Pikiran Rakyat, 28  Januari  2012

Kembali