Kewajiban Menulis
Oleh:
Ajip Rosidi
Sastrawan
Karena kegiatan penelitian dan kegiatan menulis di kalangan para sarjana Indonesia sangat rendah—hal yang sudah lama menjadi wacana dan sangat memprihatinkan—maka Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan No. 152/E/T/2012 yang mengharuskan mahasiswa S-1, S-2 dan S-3 menerbitkan karya ilmiah sebagai salah satu syarat kelulusan. Mahasiswa S-1 harus menerbitkan karya ilmiah dalam jurnal ilmiah lokal, mahasiswa program master (S-2) harus menerbitkan karya ilmiah dalam jurnal nasional, sedangkan mahasiswa S-3 harus menerbitkan karya ilmiah dalam jurnal internasional, artinya dalam bahasa Inggris.
Sebagai usaha untuk mendorong agar para sarjana kita aktif menulis karya ilmiah, peraturan tersebut boleh-boleh saja. Tetapi apakah peraturan tersebut akan benar-benar membuat para sarjana kita menulis, soalnya lain. Keharusan membuat skripsi, tesis atau disertasi seperti yang sudah ada selama ini, ternyata tidak dengan sendirinya membuat semua mahasiswa mengerjakan sendiri skripsi, tesis atau disertasi itu. Mereka dapat memesannya kepada orang yang bersedia mengerjakannya dengan imbalan tertentu. Banyak pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat kita yang ikut kuliah lagi untuk tingkat S-3, dan setelah beberarapa lama berhasil memperoleh gelar Doktor, ternyata telah menyebabkan timbulnya desas-desus bahwa tesis dan disertasi pejabat dan tokoh tersebut dibuatkan orang.
Kalau untuk membuat skripsi, tesis, dan disertasi dapat dipesan karena ada orang-orang yang menyediakan diri untuk menjadi ghost writer penulisan skripsi, penulisan tesis dan juga penulisan disertasi, mengapa tidak akan ada ghost writer yang bersedia menuliskan karya ilmiah untuk dimuat dalam jurnal ilmiah?
Kecuali menulis karya ilmiah, para sarjana kita rendah sekali minatnya untuk melakukan penelitian, padahal pemerintah menyediakan dana yang cukup besar untuk kegiatan penelitian. Dana penelitian yang disediakan oleh pemerintah sering tidak menarik minat sarjana yang daria (serius) untuk memanfaatkannya, karena sudah bukan rahasia lagi bahwa dana penelitian itu yang sampai ke tangan peneliti paling banyak hanya 60 persen atau 50 persen, kadang-kadang kurang malah. Yang setengahnya lagi dengan berbagai alasan ditahan oleh birokrat yang menanganinya. Para peneliti tidak bisa melawan kemauan para birokrat atau dia tidak akan mendapat dana untuk penelitian maka yang dapat dilakukannya hanyalah membuat penelitian asal saja, karena yang dipentingkan ialah pertanggungan jawab keuangan secara administrasi saja walaupun dibuat-buat karena harus juga mempertanggung jawabkan uang yang tak pernah sampai ke tangannya karena disunat sang birokrat. Artinya sang sarjana yang melakukan penelitian telah membantu sang birokrat yang korup untuk bersama-sama merampok uang negara dengan alasan mengadakan penelitian. ·
Sementara hasil penelitian itu sendiri secara ilmiah tidak pernah diperiksa. Mutunya tak pernah dipedulikan. Apakah hasil penelitian itu ada yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara, tak pernah dipersoalkan. Hasil penelitian itu paling-paling ditumpukkan bersama yang sejenisnya dalam lemari. Asal pertanggungan jawab secara administrasi beres, sudah dianggap berhasil.
Sarjana yang sungguh-sungguh niscaya tidak mau berbuat seperti itu. Oleh karena itu, mereka memilih tidak mau melakukan penelitian saja, atau mencari dana penelitian dari lembaga-lembaga di luar pemerintah. Maka sarjana yang bersedia melakukan penelitian seperti itu ialah mereka yang dari kesempatan itu lebih mementingkan dana yang tersedia (walaupun yang diterimanya tidak utuh) daripada mutu pekerjaannya. Dengan demikian mutu penelitian tidak pernah diperharikan, karena yang diutamakan ialah mendapat dana penelitian sebagai
“proyek”. Dana itu cukup dipertanggungjawabkan secara administrasi saja, sedangkan hasil penelitiannya tidak pernah dihiraukan, karena hanya akan dirumpukkan bersama hasil-hasil penelitian yang lain yang didak pernah ketahuan apa manfaatnya meskipun pemerintah sudah mengeluarkan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Kegiatan penelitian sudah menjadi “proyek” yang uangnya masuk ke rekening birokrat yang mengurusnya, sedang para sarjana yang melakukan penelitian mendapat hanya sekadarnya saja.
Oleh karena itu, tidak usah heran kalau ada sarjana-sarjana yang krejanya mencari proyek penelitian. Asal ada sesuatu yang aneh maka dia ajukan proposal agar pemerintah menyediakan dana untuk “menelitinya”, meskipun sebenarnya orang awam yang berpikiran waras saja dengan mudah melihat bahwa “yang aneh” itu sesuatu yang perlu diteliti karena jelas dibuat sebagai usaha penipuan.
Pernah juga Departemen Pendidikan dan Kebudayaan membuat aturan tentang perlunya para guru mempunyai sertifikat. Ternyata aturan itu telah menimbulkan timbulnya industri sertifikat di berbagai daerah. Para guru diundang hadir dalam seminar atau semacamnya yang diselenggarakan oleh birokrat yang bersangkutan. Dengan mengundang satu dua orang ahli dianggap sebagai pakar berbicara dalam seminar tersebut dan para guru yang hadir berhak memperoleh sertifikat yang dibutuhkan, meskipun ilmu dan kemampuannya sama sekali tidak bertambah. Tentu saja para guru yang hadir itu harus membayar yang jumlahnya sudah ditetapkan kepada panitia penyelenggara.
Pendeknya, peraturan apa pun akan “diantisipasi” secara canggih oleh para birokrat kira sekarang termasuk para sarjana yang bergiat di lingkungan universitas.
Sumber : Pikiran Rakyat, 11 Februari 2012