Oleh:

Hadi Purnama

 

Terbongkarnya praktik prostitusi melalui internet oleh aparat hukum baru-baru ini sebenarnya tidak terlalu menghenyakkan bagi kita. Praktik bisnis birahi di dunia maya ini sejatinya sudah ada sejak beberapa tahun silam, tetapi kasusnya baru terungkap ketika pelakunya tertangkap tangan oleh pihak berwajib.

Internet harus diakui merupakan salah satu inovasi terbesar di abad ke-21 merevolusi cara dan pola komunikasi antarmanusia. Namun, selain menghadirkan peluang dan kesempatan baru bagi penggunanya, pada saat bersamaan, seperti galibnya sifat teknologi, internet juga memiliki sisi negatif. Pornografi di dunia maya, termasuk di dalamnya praktik prostitusi maya, merupakan "penumpang gelap" internet yang kian mencemaskan.

Merebaknya pornografi dengan memanfaatkan inovasi teknologi internet makin mendapatkan artikulasinya karena karakteristik media online yang mudah diakses oleh penggunanya. Bahkan, Oxford Dictionary menambahkan lema cyberporn untuk mendeskripsikan fenomena pornografi di dunia maya. Pemanfaatan internet sebagai media penyebarluasan materi pornografi umumnya, khususnya praktik prostitusi, bukan semata masalah asusila yang terkait langsung dengan masalah keagamaan. Menjamurnya cyberporn tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial, budaya, politik, dan tentu saja tidak bisa dilepaskan dari tarik-menarik hukum ekonomi.

 

Motif ekonomi

Namun, faktor ekonomi menjadi paling dominan, mengingat demand materi pornografi sangat besar. Relasi antara konsumen dan pemasok bisnis birahi ini senantiasa menunjukkan tren meningkat. Bagaimana tidak, perputaran uang di bisnis cyberporn menunjukkan angka yang sangat mencengangkan. Data statistik menunjukkan industri ini mampu meraup sekira Rp 14,5 triliun per tahun atau setara Rp 28 juta per detik! Tidak berlebihan bila Jerry Ropelato memprediksi pendapatan industri pornografi melebihi pendapatan bersama Microsoft, Google, Amazon, eBay, Yahoo, Apple, dan Netflix (http:/ j internet-filter-re-view.toptenreviews.com). Alasan ini pula yang kemudian mengundang banyak pihak mencoba peruntungan dari "bisnis besar" ini.

Cyberporn memiliki wilayah persebaran yang luas dan dan multiplatform. Saat ini konten pornografi tersebar mulai dari situs resmi (misalnya playboy.com) hingga media sosial (seperti di blog, Facebook, Twitter, dan Youtube) dan bentuk platform baru yang terus bermunculan. Melalui berbagai kanal di internet saat ini diperkirakan setiap detiknya terdapat lebih dari 28.ooo pengguna internet yang melihat berbagai konten pornografi. Setiap detiknya sekira 372 pengguna internet melakukan pencarian konten dewasa melalui search engines. Mengutip Ropelato, revenue dari cyberporn kian membesar, sebagai gambaran di negeri Paman Sam saja dirilis satu video pornografi baru setiap setengah jam!

 

Menyensor atau literasi?

Upaya "menyensor" cyberporn bukan perkara mudah karena harus berhadapan dengan banyak faktor. Bahkan, di kebanyakan negara liberal yang sekuler tidak mudah membatasi cyberporn melalui tindakan penyensoran karena dianggap melanggar prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi. Hal inilah yang turut menyuburkan praktik cyberporn yang telah menjadi industri di kebanyakan negara maju .

Namun, bukan berarti di negara-negara otoriter ataupun yang berlandaskan hukum agama upaya pembatasan bahkan penyensoran terhadap konten yang berbau pornografi lebih mudah. Tindakan represif negara terhadap cyberporn seakan perang yang tidak pernah usai.

Salah satu faktor sulitnya memberantas cyberporn karena tidak pernah surutnya niat orang mengintip kecabulan di dunia maya. Praktik voyeurism—aktivitas  mengintip—melalui  media daring seakan tidak mengenal batasan usia.dan profesi. Sebuah survey dilakukan Yayasan Kita dan Buah Hati di Jabodetabek selama periode 2008-2010. Hasilnya menunjukkan 67 persen dari hampir 3.000 murid SD yang mengaku pernah melihat materi pornografi, 22 persen di antaranya mengaksesnya melalui internet.

Bahkan, data yang dikeluarkan Kaspersky Security Network (KSN) menunjukkan setiap bulan ada 60 juta percobaan untuk mengakses situs pornografi yang dilakukan oleh anak-anak di seluruh dunia. Wajar bila kini cyberporn menjadi momok di internet, mengingat kian bertambahnya pengguna internet global yang telah menembus angka dua miliar lebih dari sejuta di antaranya pengguna internet di Indonesia.

Hal lain yang menjadi kekhawatiran merebaknya cyberporn adalah kecenderungannya yang mengarah pada kecanduan (addicted). Lantas langkah apa yang harus ditempuh untuk mengatasi masalah ini? Pertama, cyberporn dapat diatasi melalui langkah pencegahan dan penindakan hukum. Saat ini Indonesia memiliki instrumen yang mengatur yang mempersempit ruang gerak pelaku cyberporn di internet, di antaranya UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. nj2oo8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 44/2008 tentang Pornograft dan Pornoaksi. Bukan hanya itu, Kementerian Kominfo juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornograft guna memerangi cyberporn.

Kedua, keberadaan pornografi di internet tidak akan pernah sepenuhnya bisa ditangani dengan pemblokiran sehingga akan lebih penting mengedepankan upaya penyadaran masyarakat melalui media literacy (melek media). Kata kuncinya, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan internet, serta menjadikan keluarga sebagai benteng utama dalam penggunaan internet secara sehat, cerdas, dan proporsional. Dengan demikian, pada gilirannya menyadari sensitif dan negatif internet, termasuk bahaya yang bisa diakibatkan cyberporn.

Sumber : Pikiran Rakyat, 18 Maret 2013

Kembali