Oleh:

 M. Zaid Wahyudi

 

Dalam dunia yang berubah cepat keberlanjutan adalah kunci. Karena itu inovasi menjadi keharusan. Meski demikian. iklim inovasi di Indonesia belum terbangun baik sehingga daya saing Indonesia masih banyak tertinggal dibandingkan negara-negara ekonomi maju

Bagi industri, inovasi harus menjadi budaya keseharian jika ingin menjadi pemenang, bukan sekedar bertahan hidup. Mereka yang malas berinovasi bisa saja membelii lisensi produk luar negeri. Selain mudah dan murah, cara itu juga cepat menghasilksn keuntungan. Namun, itu tidak selalu menjadi pilihan.

"Membeli lisensi produk tak menjamin keberlanjutan," kata Direktur Inovasi Produk PT Kino Indonesia Tbk Budi Susanto di sela-sela Pameran Sains Indonesia atau Indonesia Science Expo 2017 di Jakarta, Rabu (25/10). Selain itu, inovasi juga memungkinkan sebuah produk dibuat secara spesifik atau unik sesuai kebutuhan pasar. Inovasi tidak akan muncul tanpa didasari riset yang baik. Namun, kemampuan industri untuk meneliti dan mengembangkan produk atau sistem baru sangat terbatas. Banyak industri juga masih memandang riset dan pengembangan sebagai beban, bukan investasi.

Rendahnya minat industri itu ditunjukkan dengan masih kecilnya porsi dana riset yang dikeluarkan industri Indonesia. Dari Rp 30,78 dana riset pada 2016 atau 0,25 persen produk domestik bruto (PDB), 86,5 persen berasal dari anggaran riset pemerintah pusat dan daerah serta perguruan tinggi. Sisanya (13,5 persen anggaran riset) di sumbang industri manufaktur dan lembaga penelitian dan pengembangan Oitbang) swasta.

 

Di sisi lain, jumlah dan kemampuan tenaga periset di induttri terbatas. Karena itu, kerja  sama dengan lembaga litbang dan perguruan tinggi diperlukan. Upaya menghubungkan perguruan tinggi dengan industri sudah dilakukan pemerintah sejak 1990-an. "Namun, kemajuannya masih jauh dari harapan," kata Direktur Institut Pertanian Bogor Science Techno Park Meika Syahbana Rusli.

Belum harmonisnya hubungan peneliti atau lembaga riset dengan industri itu terlihat masih banyaknya prasangka yang berkembang di kalangan peneliti, mulai dari persoalan kejelasan pembagian hasil hingga kekhawatiran risetnya dicuri. Akibatnya, banyak peneliti memilih fokus menerbitkan risetnya hanya dalam publikasi ilmiah.

Mengatasi kesenjangan itu, kata Meika, pemerintah perlu "memaksa" peneliti melirik kebutuhan industri hingga riset dan inovasi kedua belah pihak bisa sama-sama berkembang. Industri sejatinya mulai mendekati lembaga litbang pemerintah ataupun perguruan tinggi. Mereka umumnya ingin mengenal hasil-hasil riset yang berpotensi dikembangkan dan dipasarkan.

Untuk menjembatani peneliti dan industri itu, kata Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Il'nm Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bambang Subiyanto, LIPI mengembangkan Science Technopark. Di lembaga itulah, proses inkubasi teknologi dan inkubasi bisnis dilakukan untuk memastikan layak dikomersialisasikan. "Biaya dalam proses inkubasi teknologi dan inkubasi bisnis itu jauh lebih besar dibandingkan biaya risetnya," katanya.

Karena itu, peningkatan dana riset Indonesia hingga 2 persen PDB atau Rp 100 triliun mendesak dilakukan. Porsi dana riset 2 persen PDB itu dianggap sebagai acuan yang memungkinkan proses riset dan inovasi berjalan optimal.

 

Komersialisasi

Namun, mendekatkan peneliti dengan industri saja tidak cukup. Banyak industri mampu mengembangkan produk riset hasil kerja sama dengan lembaga litbang ataupun perguruan tinggi. Namun, agar produk itu bisa dipasarkan, sejumlah aturan rumit dan kompleks untuk meregistrasi produk tersebut, khususnya produk farmasi dan turunannya, harus dihadapi.

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah perlu berperan lebih kuat. "Berbagai persoalan itu tak bisa diselesaikan sendiri-sendiri," kata Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jumain Appe.

Kepala Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi LIPI Trina Fizzanty mengatakan, Negara-negara maju umumnnya memiliki dewan riset, di bawah koordinasi kepala pemerintahan. Dewan itu berwenang menyelesaikan sejumlah persoalan riset dan inovasi serta mengoordinasikan penyelesaiannya dengan kementerian terkait.

Lembaga dengan kewenangan besar membangun riset dan inovasi itu tidak ada di Indonesia. Ada Dewan Riset Nasional (DRN), tetapi di bawah koordinasi Kemristek dan Dikti. Lemahnya posisi kelembagaan itu membuat DRN sulit menuntaskan berbagai persoalan lintas kementerian.

Meski banyak masalah menghadang, optimisme tetap ada. Munculnya peneliti muda menjadi harapan bahwa dunia riset dan inovasi Indonesia akan tetap berkembang. Kini, tinggal menunggu ketegasan pemerintah menyelesaikan sejumlah persoalan yang membelit riset dan inovasi Indonesia.

Sumber : Kompas, 27 Oktober 2017

Kembali